Laki-laki Dilarang Memakai Kalung?
Apa hukumnya laki laki mengenakan kalung…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terlepas dari bahannya, kalung yang kita pakai, secara umum ada 2 fungsi,
Pertama, sebagai perhiasan, baik berbahan emas, perak atau bahan lainnya.
Kedua, bukan sebagai perhiasan, misalnya kalung sebagai tanda pengenal, seperti tanda pengenal haji atau umrah yang dikalungkan.
Kalung yang dipakai sebagai perhiasan, umumnya dibanggakan oleh pemiliknya. Dia merasa nyaman ketika memakainya. Bahkan merasa senang jika ada yang memujinya.
Sementara kalung yang fungsinya bukan untuk perhiasan, umumnya orang merasa risih menggunakannya. Dia bersabar menggunakannya, karena pertimbangan kebutuhan.
Karena itu, mengenai hukum mengenakan kalung bagi lelaki, bisa kita rinci sebagai berikut,
Pertama, memakai kalung berbahan emas
Hukumnya haram dan bahkan ada ancaman khusus berupa api neraka.
Dari Abu Musa al-Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para lelaki’.” (HR. an-Nasai 5148 dan Ahmad 4/392 dan dishahihkan al-Albani)
Dalam hadis lain, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada sahabatnya yang memakai cincin dari emas. Beliaupun langsung mengambilnya dan membanting cincin itu sambil mengatakan,
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِه
“Kalian sengaja mengambil sepotong neraka dan meletakkannya di tangan kalian.” (HR. Muslim 5593)
Kedua, memakai kalung selain emas, tapi untuk perhiasan.
Seperti memakai kalung perak atau kuningan.
Perbuatan ini termasuk menyerupai wanita. Karena perhiasan berupa kalung adalah ciri khas wanita. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita atau sebaliknya.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).
Termasuk meniru dalam masalah pakaian dan asesoris.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
اتخاذ السلاسل للتجمل بها محرم، لأن ذلك من شيم النساء، وهو تشبه بالمرأة وقد لعن الرسول صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء
Lelaki yang memakai kalung untuk perhiasan hukumnya haram. Karena ini bagian dari ciri wanita. Sehingga lelaki ini meniru wanita. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang meniru wanita. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11 – Bab al-Aniyah).
Ketiga, kalung yang tidak berfungsi sebagai perhiatan.
Hukumnya dibolehkan, dan tidak ada bentuk pelanggaran syariat di sana.
Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29880-hukum-laki-laki-memakai-kalung.html